You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Bagikan KLJ kepada 12141 Lansia
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Gubernur Serahkan Kartu Lansia Jakarta

Penerima kartu ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerahkan secara simbolis Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tanah Tinggi, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu Anies meminta, kepada mereka yang bertugas untuk melayani para lansia dengan profesional dan sebaik-baiknya.

52 Lansia di Panti Sosial Ikuti Perekaman E-KTP

"Penerima kartu ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan," kata Anies, Selasa (8/5).

Ia menegaskan, penerima KLJ merupakan lansia dengan usia di atas 60 tahun, warga Jakarta, dan tidak memiliki penghasilan tetap atau kesanggupan memenuhi kebutuhan dasar.

"KLJ kita bagikan secara bertahap hingga tuntas sesegera mungkin," terangnya.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan menambahkan, tahun ini akan diberikan sebanyak 14.520 KLJ.

"Untuk tahap pertama kita distribusikan 12.141 KLJ, sementara sisanya akan diberikan paling lambat sebelum Idul Fitri," ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama PT Bank DKI, Kresno Sediarsi menuturkan, pihaknya akan memberikan kemudahan layanan bagi para lansia dalam mencairkan bantuan.

"Kita juga punya mesin ATM hampir di semua kantor kelurahan dan kecamatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22664 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1824 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye887 personFakhrizal Fakhri