You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Pekerja Medis Asing Kena Sidak
Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melakukan sidak ke 3 klinik kesehatan di sekitar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 3 Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA) diketahui dipekerjakan sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut tidak.
photo doc - Beritajakarta.id

3 Pekerja Medis Asing Kena Sidak

Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melakukan sidak ke 3 klinik kesehatan di sekitar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 3 Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA) diketahui dipekerjakan sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut tidak sesuai izin yang dikeluarkan.

Kita lakukan sidak terhadap 2 klinik di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan 1 di Dharmawangsa Square

"Kita lakukan sidak terhadap 2 klinik di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan 1 di Dharmawangsa Square," ujar Dien Emmawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (24/10).

Lokasi yang menjadi sasaran sidak yaitu Clinic 'M' Beauty & Slimming, Klinik Sinong C di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan East West Medika di Dharmawangsa Square. Sidak yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kemenakertrans, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, dan juga pihak Imigrasi Jakarta Selatan menyasar pada perizininan serta adanya TKWNA.

Dinkes DKI Belum Keluarkan Izin Praktik Dokter Asing

"Dari hasil sidak keseluruhan di 3 klinik, tidak ada surat rekomendasi pendayagunaan TKWNA dari Kemenkes, dokumen akademik TKWNA, sertifikasi kompetensi STR dari negara asal, STRs untuk TKWNA, izin klinik, dan surat izin praktik yang dikeluarkan Sudinkes Jakarta Selatan," papar Dien.

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan, Kurnianto Amien mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Apalagi setelah terungkapnya praktik dokter asing ilegal di Klinik Metropole, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Ada laporan bahwa di sana ada tenaga kesehatan asing. Kita selidiki, dan akhirnya disidak," ucapnya.

Menurut Kurnianto, untuk Klinik Sinong C di Kompleks Pertokoan Grand Wijaya Center, dan East West Medika di Dharmawangsa Square memang memiliki izin. Sementara Clinic 'M' diberikan kesempatan untuk mengurus izin.

"Yang utama kesalahannya mempekerjakan TKWNA tanpa izin. Kalau Clinic M diberikan kesempatan mengurus izin segera, kalau tidak juga akan dilaporkan ke pihak kepolisian," tukasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi mengatakan, ada 3 TKWNA yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Yaitu Kim Seok Hyun (46) WN Korea Selatan memiliki izin sebagai Presiden Direktur PT Sinnong C, tetapi merangkap juga sebagai akupunturis, Jeonghan Kim (49) WN Korea Selatan izin tinggal bekerja sebagai Direktur Pemasaran PT Recell 37, tetapi malah menjadi dokter spesialis dermatologi di Clinic M, dan Elton Chun Hong (39) WN Australia izin tinggal sebagai pengontrol kualitas di PT East West Medika, tapi merangkap sebagai fisioterapis.

"Mereka melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a dengan dugaan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. Terhadap ketiganya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1459 personDessy Suciati
  2. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1452 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1211 personDessy Suciati
  4. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye903 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 100 Kucing Disterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian Kembangan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye839 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik