You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
rs_koja_penuh_bayu.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Besok, Sebagian Layanan Kesehatan Tutup

Sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan kesempatan petugas untuk memberikan hak pilihnya saat pemilihan legislatif (pileg), beberapa pelayanan kesehatan di Jakarta diliburkan. Namun warga ibu kota tidak perlu khawatir, sebab untuk layanan gawat darurat dan layanan 24 jam di puskesmas tetap dibuka.

Emergency tetap buka, karyawan dibagi sedemikian rupa sehingga tetap dapat kesempatan memberikan hak suaranya di TPS

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, sesuai aturan KPU, semua intansi pemerintah dan swasta memang diwajibkan untuk meliburkan karyawannya. Kendati demikian, pihaknya tidak akan melupakan pelayanan kesehatan bagi warga ibu kota. Sehingga akan diatur khusus untuk pelayanan gawat darurat dan 24 jam di puskesmas setiap kecamatan.

Menurut Dien, pelayanan kesehatan yang ditutup saat pencoblosan, yakni untuk poliklinik baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas. Sementara untuk layanan gawat darurat, dan layanan 24 jam, puskesmas maupun RSUD harus tetap beroperasi untuk melayani masyarakat. ”Emergency tetap buka, karyawan dibagi sedemikian rupa sehingga tetap dapat kesempatan memberikan hak suaranya di TPS,” ujar Dien, Selasa (8/4).

Ahok Minta Dinkes Buka Pelayanan di Pasar

Menurutnya, waktu pelaksanaan pemungutan suara hanya sampai siang hari yakni pukul 13.00, sedangkan pada sore hari, para petugas kesehatan juga bisa bertugas seperti biasa. "Petugasnya kita atur agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pileg 2014. Dalam peraturan itu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan, Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.

Selain itu, pelayanan lainnya di DKI juga tutup, termasuk pelayanan di kantor kelurahan, kecamatan, suku dinas hingga dinas. Semua layanan perizinan juga ditutup selama satu hari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3657 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1058 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye899 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye895 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye856 personNurito