You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Lapak Barang Bekas di Pondok Ranggon Terbakar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kebakaran Lapak Barang Bekas di Pondok Ranggon Telah Dipadamkan

Kebakaran dua lapak pengepul barang bekas di Gang Salamun, RT 06/03, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur berhasil dipadamkan petugas. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik.

Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik

Informasi yang berhasil dihimpun, kebakaran bermula dari adanya dugaan hubungan arus pendek listrik dari salah satu lapak. Dengan cepat api langsung muncul dari dalam dan membakar dua lapak yang luasnya total sekitar 10 x 20 meter persegi.

Kepala Seksi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaiman mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kebakaran di Jl Barito Berhasil Dipadamkan

"Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini," kata Gatot, Jumat (11/5).

Untuk memadamkan kobaran api, pihaknya mengerahkan 12 unit mobil pemadam. Dalam waktu sekitar 45 menit setelah kejadian, api berhasil dipadamkan petugas.

"Padatnya lalu lintas dan jalan yang sempit menuju lokasi kejadian, menjadi kendala utama petugas menjangkau lokasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9671 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1220 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati