You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jam Kerja PNS saat Ramadhan, Gubernur Pertahankan Kepgub Tahun 2016
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Ini Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018 M/1439 H.

Jam kerja yang sama sudah berlaku sejak Ramadan tahun lalu

Dalam keputusan tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada hari Senin-Jumat ditetapkan mulai pukul 07.00-14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara, pada hari Jumat mulai pukul 07.00-14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Kemudian, untuk ASN yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya wajib dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD dan UKPD.

Ramadan, Kantor Pelayanan Publik Jamkrida Tetap Buka

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja bagi guru dan penjaga sekolah pengaturannya menjadi kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dikatakan Anies, keputusan ini dalam rangka menindaklanjuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jam kerja yang sama sudah berlaku sejak Ramadan tahun lalu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4612 personNurito
  2. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1808 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1416 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1082 personFolmer
  5. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1042 personAldi Geri Lumban Tobing