You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buruh Transportasi di Jakut Disosialisasikan Aturan Waktu Kerja
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Buruh Transportasi di Jakut Disosialisasikan Aturan Waktu Kerja

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar sosialisasi waktu kerja bagi buruh transportasi. 

Untuk sektor transportasi ada penambahan jam kerja, disesuaikan dengan kondisi lapangan

Sosialisasi yang diikuti 100 orang perwakilan berbagai organisasi buruh transportasi itu digelar di kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara.

Peringatan Hari Buruh di Jakut Berlangsung Kondusif

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Elly menyebutkan, aturan jam kerja bagi buruh transportasi mengikuti UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang akan disempurnakan melalui Peraturan Menteri (Permen). 

"Aturan jam kerja dalam peraturan tersebut, delapan jam perhari. Namun untuk sektor transportasi ada penambahan jam kerja, disesuaikan dengan kondisi lapangan," katanya, Selasa (15/5).

Kanit Laka Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Ramtu menjabarkan, sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerja supir kontainer harus tetap memperhatikan jam istirahat dan kerja. Sehingga bisa meminimalisir potensi kecelakaan.

"Tetap harus mengacu pada aturan dan jangan terlalu diforsir karena dapat mengakibatkan kecelakaan kerja bahkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1500 personFolmer
  2. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1480 personTiyo Surya Sakti
  3. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1402 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1398 personDessy Suciati
  5. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1329 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

753
Hari
21
Jam
14
Menit
47
Detik