You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buruh Transportasi di Jakut Disosialisasikan Aturan Waktu Kerja
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Buruh Transportasi di Jakut Disosialisasikan Aturan Waktu Kerja

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menggelar sosialisasi waktu kerja bagi buruh transportasi. 

U ntuk sektor transportasi ada penambahan jam kerja, disesuaikan dengan kondisi lapangan

Sosialisasi yang diikuti 100 orang perwakilan berbagai organisasi buruh transportasi itu digelar di kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara.

Peringatan Hari Buruh di Jakut Berlangsung Kondusif

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Elly menyebutkan, aturan jam kerja bagi buruh transportasi mengikuti UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang akan disempurnakan melalui Peraturan Menteri (Permen). 

"Aturan jam kerja dalam peraturan tersebut, delapan jam perhari. Namun untuk sektor transportasi ada penambahan jam kerja, disesuaikan dengan kondisi lapangan," katanya, Selasa (15/5).

Kanit Laka Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Ramtu menjabarkan, sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerja supir kontainer harus tetap memperhatikan jam istirahat dan kerja. Sehingga bisa meminimalisir potensi kecelakaan.

"Tetap harus mengacu pada aturan dan jangan terlalu diforsir karena dapat mengakibatkan kecelakaan kerja bahkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1438 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1351 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1269 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1113 personFolmer