Perolehan Retribusi Hasil Penderekan di Jakpus Capai Rp 600 Juta
access_time Jumat, 18 Mei 2018 22:40 WIB
remove_red_eye 1672
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Retribusi hasil tindak penderekan yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat sejak Januari hingga pertengahan Mei
mencapai Rp 602.500.000.Kita berharap kesadaran masyarakat terus meningkat
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, total retribusi tersebut diperoleh dari penderekan 1.205 unit pelanggar.
"Hingga 16 Mei saja sudah 90 kali penderekan. Kita berharap kesadaran masyarakat terus meningkat. Tidak parkir sembarangan seiring sosialisasi dan penindakan yang terus kita tingkatkan," ujarnya, Jumat (18/5).
Denda Retribusi Derek di DKI Capai Rp 10,639 MiliarSelain penderekan, dalam periode yang sama juga ada 351 kendaraan umum disetop operasi, 9.686 dilakukan cabut pentil, 761 motor diangkut jaring dan 3.414 di-BAP baik oleh jajaran Sudin Perhubungan maupun Satlantas Polres Jakarta Pusat.