You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendapatan Derek Parkir Capai Rp 7 Miliar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pendapatan Denda Derek Parkir Liar Capai Rp 7 Miliar

Penindakan parkir liar yang digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuahkan hasil cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Periode Januari hingga Agustus kemarin sudah terkumpul Rp 7 miliar. Semua masuk ke kas daerah

Hingga kini, pendapatan dari denda retribusi derek kendaraan parkir liar di lima wilayah kota DKI Jakarta tercatat telah mencapai Rp 7 miliar.

"Periode Januari hingga Agustus kemarin sudah terkumpul Rp 7 miliar. Semua masuk ke kas daerah," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Rabu (13/9).

Tujuh Mobil Diderek di Kawasan Tugu Proklamasi

Ia menyebutkan, kebijakan denda derek parkir liar diterapkan sejak 2015 lalu dengan pendapatan mencapai Rp 4,6 miliar. Kemudian naik menjadi Rp 10,2 miliar di 2016. Peningkatan pendapatan denda retribusi derek terjadi setelah jumlah mobil diderek ditambah dari semula 18 menjadi 38 unit.

"Dulu kami baru punya 18 mobil derek. Sekarang sudah ada 38 unit. Banyak juga pengaduan masyarakat di qlue yang ditindaklanjuti. Jadi kami lebih gencar lakukan penertiban," tandasnya.

Seperti diketahui setiap kendaraan roda empat yang diderek dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500 ribu. Jika kendaraan tidak diambil pemilik, maka denda akan berlaku kelipatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye946 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye922 personAldi Geri Lumban Tobing