You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD
photo Doc - Beritajakarta.id

Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Kita ingin seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada pembangunan jangka menengah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, dalam proses penyusunannya, raperda tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kita ingin seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada pembangunan jangka menengah. Tidak bisa sembarangan asal bangun," ujarnya, Rabu (23/5).

Anies Sambut Baik Raperda Pengelolaan Pendidikan Segera Dibahas

Lulung, sapaan akrabnya menambahkan, Raperda tentang CSR yang saat ini masih didalami Biro Hukum DKI Jakarta ini terdiri dari 8 BAB dan 20 Pasal. Ada empat pokok pikiran yang akan menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut.

"Salah satunya adanya kepastian hukum dalam setiap kegiatan CSR," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1209 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye996 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye966 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye789 personFakhrizal Fakhri
close