You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sidak, Empat Pasar Tradisional di Jakpus Aman Pangan Berbahaya
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakpus Periksa Produk Pangan di Empat Pasar

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat kembali melakukan pemeriksaan dan pengawasan pasar tradisional dan supermarket. Ada ratusan sampel pangan dari tiga komoditi yang diperiksa kandungannya dari empat lokasi.

Ada 261 sampel dari tiga komoditas yang kita uji lab. Hasilnya aman, tidak ditemukan adanya kandungan zar berbahaya

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, lokasi pengambilan sampel berada di Blok III dan Blok IV Pasar Senen, Pasar Cikini Ampiun, Pasar Gondangdia dan satu supermarket di daerah Menteng.

"Ada 261 sampel dari tiga komoditas yang kita uji lab. Hasilnya aman, tidak ditemukan adanya kandungan zat berbahaya," ujar Bayu, Kamis (31/5).

Cegah Produk Berbahaya, Pasar di Jakpus Disidak

Menurutnya, 261 tersebut meliputi 116 sampel komoditas pertanian, 112 sampel komoditas perikanan dan 33 sampel komoditas peternakan. "Semoga ini bisa bertahan hingga lebaran nanti. Mengingat kebutuhan bahan makanan menjelang lebaran cukup tinggi," katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam membeli pangan asal hewan (PAH) melihat kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), sehingga tidak bermasalah bagi kesehatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16021 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3400 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2435 personNurito
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1500 personFakhrizal Fakhri
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik