You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebakaran Ruko di Duren Sawit Telah Dipadamkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kebakaran Ruko di Duren Sawit Berhasil Dipadamkan

Kebakaran ruko berlantai tiga di Jalan Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (5/6) berhasil dipadamkan. Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. 

Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaiman mengatakan, dugaan sementara kebakaran dipicu hubungan arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini namun kebakaran menimbulkan kerugian materi sekitar Rp 100 juta.

"Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini," kata Gatot Sulaiman.

12 Armada Pemadam Berhasil Atasi Kebakaran di Pluit

Untuk memadamkan kobaran api, pihaknya, sambung Gatot, mengerahkan 11 unit mobil pemadam. Dalam waktu sekitar 45 menit, api berhasil dipadamkan petugas. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ruko berukuran 8x20 meter persegi ini langsung dipasangi garis polisi.

"Kepadatan lalu lintas menuju lokasi menjadi kendala utama kita di lapangan. Karena kejadiannya bersamaan dengan jam pulang kantor, sehingga lalu lintas benar-benar padat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11739 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati