Wagub Buka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ini memotivasi kita untuk terus mendapatkan WTP
Sandi mengatakan, Perpres yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 16 Maret 2018 tersebut akan diterapkan mulai Juli 2018. Sehingga, adanya sosialisasi ini bertujuan agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) bisa mengimplementasikannya dengan baik.
"Pada intinya kita berkeinginan untuk terus meningkatkan penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa, serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan maupun peraturan," ujar Sandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/6).
BPPBJ Sosialisasikan Perpres No 16 Tahun 2018Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
"Kita dorong sistem perencanaan untuk pengadaan dan sistem informasinya. Ini memotivasi kita untuk terus mendapatkan WTP," terangnya.
Sandi memastikan, pelaksanaan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Pemprov DKI Jakarta akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memenuhi rasa keadilan.
"Kita ingin terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, dan lebih banyak membuka lapangan kerja," tandasnya.