BPPBJ Sosialisasikan Perpres No 16 Tahun 2018
access_time Kamis, 05 April 2018 13:07 WIB
remove_red_eye 1553
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, mensosiasisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada kelompok kerja BPPJ lima wilayah kota, pejabat struktural dan staf.
Sosialisasi kami lakukan agar peserta mengetahui aturan dan tata cara yang diatur dalam perpres tersebut.
Pemkot Jaksel Sosialisasikan Pergub 18 Tahun 2018
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Indrastuty Rosari mengatakan, sosialisasi dilaksanakan dalam tiga tahap dan setiap tahapnya diikuti 50 peserta.
"Sosialisasi kami lakukan agar peserta mengetahui aturan dan tata cara yang diatur dalam perpres tersebut. Perpres ini merupakan pengganti Perpres No 54 Tahun 2010," tutur Indrastuty, Kamis (5/4).
Dijelaskan Indrastuty, dalam perpres yang baru ini ada perubahan aturan yang cukup signifikan tentang pengadaan barang dan jasa termasuk persyaratannya. Sehingga perlu dipahami oleh seluruh kelompok kerja BPPJ lima wilayah kota, pejabat struktural dan staf.
"Perpres No 16 Tahun 2018 ini akan berlaku mulai 1 Juli nanti," tandasnya.
Berita Terkait
-
UPPL Jakpus Sosialisasi Saber Pungli di Kelurahan Menteng
access_timeRabu, 28 Maret 2018 16:47 WIB
remove_red_eye3105 personSuparni -
Pergub 130 Tahun 2017 Disosialisasikan Kepada ASN di Kepulauan Seribu
access_timeKamis, 05 Oktober 2017 21:52 WIB
remove_red_eye4718 personRudi Hermawan -
BPPBJ Diminta Tingkatkan Kualitas SDM
access_timeRabu, 08 November 2017 20:43 WIB
remove_red_eye2173 personAdriana Megawati
Berita Terpopuler
indeks