HBKB Ditiadakan Sementara Tanggal 10 dan 17 Juni
access_time Rabu, 06 Juni 2018 20:19 WIB
remove_red_eye 1407
person Reporter : Oki Akbar
person Editor : Andry
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 10 dan 17 Juni. Mengingat pada tanggal itu merupakan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Untuk mengantisipasi libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, maka dinilai perlu meniadakan pelaksanaan HBKB
"Untuk mengantisipasi libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, maka dinilai perlu meniadakan pelaksanaan HBKB pada tanggal 10 dan 17 Juni 2018," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Rabu (6/6).Dishub Dirikan 20 Posko Terpadu Angkutan Lebaran
Andri menjelaskan, sejauh ini, HBKB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memahami peniadaan sementara HBKB ini.
"Pertimbangan ditiadakannya HBKB pada tanggal itu karena konsentrasi petugas terfokus pada pengendalian arus mudik dan balik libur Lebaran," tandasnya.