You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
HBKB Dihentikan Sementara Selama Lebaran
photo Doc - Beritajakarta.id

HBKB Ditiadakan Sementara Tanggal 10 dan 17 Juni

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 10 dan 17 Juni. Mengingat pada tanggal itu merupakan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Untuk mengantisipasi libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, maka dinilai perlu meniadakan pelaksanaan HBKB

"Untuk mengantisipasi libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, maka dinilai perlu meniadakan pelaksanaan HBKB pada tanggal 10 dan 17 Juni 2018," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Rabu (6/6).

Dishub Dirikan 20 Posko Terpadu Angkutan Lebaran

Andri menjelaskan, sejauh ini, HBKB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memahami peniadaan sementara HBKB ini.

"Pertimbangan ditiadakannya HBKB pada tanggal itu karena konsentrasi petugas terfokus pada pengendalian arus mudik dan balik libur Lebaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1295 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1152 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye789 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye788 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye775 personBudhi Firmansyah Surapati