You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Segel 932 Bangunan Langgar Aturan di Pulau D
.
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Segel 932 Bangunan Langgar Aturan di Pulau D

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melakukan penyegelan terhadap 932 bangunan yang melanggar aturan, termasuk tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D yang merupakan hasil dari reklamasi.

Kita ingin semua kegiatan di Jakarta mengikuti aturan

Sebanyak 932 bangunan yang disegel terdiri dari 409 rumah dan 212 rumah kantor (rukan) yang sudah rampung dibangun, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum terselesaikan.

"Hari ini, 7 Juni 2018 Pemprov DKI melakukan penyegelan atas seluruh bangunan tak berizin yang terletak di atas tanah dengan hak pengelolaan lahan ada pada Pemprov DKI," kata Anies, saat memimpin langsung penyegelan, di Pulau D, Kamis (7/6).

Gubernur Pimpin Apel Penyegelan di Pulau D

Ditegaskannya, Pemprov DKI berkomitmen untuk menegakkan aturan kepada siapapun dan memberikan sanksi kepada yang terbukti melanggarnya. 

"Kita ingin semua kegiatan di Jakarta mengikuti aturan. Alhamdulillah, kegiatan penyegelan berjalan dengan lancar. Personel Satpol PP maupun petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, semuanya menjalankan tugas dengan baik," terangnya.

Anies menambahkan, penyegelan ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga kepada masyarakat agar memastikan diperolehnya perizinan terlebih dahulu sebelum memulai membangun.

"Ada izin dulu semuanya, sesuai peraturan dan ketentuan. Setelah ini ditutup, nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini, tidak boleh ada kegiatan di tempat ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye3994 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2773 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1743 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1413 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik