You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua DPRD: Ahok Otomatis Jadi Gubernur
Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo tampaknya tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya, sesuai aturan, Basuki segera menjadi orang nomor satu di ibu kota. Mekanisme pengangkatan Basuki juga diperkuat .
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ketua DPRD: Ahok Otomatis Jadi Gubernur

Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo tampaknya tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya, sesuai aturan, Basuki segera menjadi orang nomor satu di ibu kota. Mekanisme pengangkatan Basuki juga diperkuat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 121.32/4438/OTDA.

Jadi, kalau Pak Ahok otomatis bisa naik jadi Gubernur DKI, karena inkrah. Beda dengan Banten, ada Plt tapi karena Bu Atut belum mundur jadi ya tidak bisa apa-apa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

"Jadi, kalau Pak Ahok otomatis bisa naik jadi Gubernur DKI, karena inkrah. Beda dengan Banten, ada Plt tapi karena Bu Atut belum mundur jadi ya tidak bisa apa-apa," ujar Pras, sapaan akrab Prasetyo Edi Marsudi, di Balaikota DKI, Rabu (29/10).

Kepala Badan PTSP Dilantik Pekan Ini

Dikatakan Pras, pihaknya telah mengirimkan surat dari Kemendagri tersebut ke para Wakil Ketua DPRD DKI untuk dibahas. Ia pun memastikan, rapat paripurna pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI segera digelar setelah alat kelengkapan dewan selesai terbentuk.

"Intinya mulus. Ahok otomatis tetap naik jadi Gubernur. Setelah saya mendapatkan surat ini, saya serahkan kepada wakil-wakil untuk kita rapimkan. Saya pasti akan lantik. Karena ini Ahok tidak dilantik oleh DPRD pun akan dilantik oleh Mendagri," katanya.

Dengan begitu, sambung Pras, permohonan yang diajukan DPRD DKI kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa tentang Perppu No 1 Tahun 2014 tidak diperlukan lagi. Begitu pun jika ada fraksi di DPRD DKI yang menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Tidak lah. Ini kan sudah ada surat Otda. Sudah nggak bisa fraksi nolak. Saya bacakan tadi suratnya. Sudah itu, putus sudah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2248 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati