You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua DPRD: Ahok Otomatis Jadi Gubernur
Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo tampaknya tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya, sesuai aturan, Basuki segera menjadi orang nomor satu di ibu kota. Mekanisme pengangkatan Basuki juga diperkuat .
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ketua DPRD: Ahok Otomatis Jadi Gubernur

Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo tampaknya tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya, sesuai aturan, Basuki segera menjadi orang nomor satu di ibu kota. Mekanisme pengangkatan Basuki juga diperkuat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 121.32/4438/OTDA.

Jadi, kalau Pak Ahok otomatis bisa naik jadi Gubernur DKI, karena inkrah. Beda dengan Banten, ada Plt tapi karena Bu Atut belum mundur jadi ya tidak bisa apa-apa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

"Jadi, kalau Pak Ahok otomatis bisa naik jadi Gubernur DKI, karena inkrah. Beda dengan Banten, ada Plt tapi karena Bu Atut belum mundur jadi ya tidak bisa apa-apa," ujar Pras, sapaan akrab Prasetyo Edi Marsudi, di Balaikota DKI, Rabu (29/10).

Kepala Badan PTSP Dilantik Pekan Ini

Dikatakan Pras, pihaknya telah mengirimkan surat dari Kemendagri tersebut ke para Wakil Ketua DPRD DKI untuk dibahas. Ia pun memastikan, rapat paripurna pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI segera digelar setelah alat kelengkapan dewan selesai terbentuk.

"Intinya mulus. Ahok otomatis tetap naik jadi Gubernur. Setelah saya mendapatkan surat ini, saya serahkan kepada wakil-wakil untuk kita rapimkan. Saya pasti akan lantik. Karena ini Ahok tidak dilantik oleh DPRD pun akan dilantik oleh Mendagri," katanya.

Dengan begitu, sambung Pras, permohonan yang diajukan DPRD DKI kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa tentang Perppu No 1 Tahun 2014 tidak diperlukan lagi. Begitu pun jika ada fraksi di DPRD DKI yang menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Tidak lah. Ini kan sudah ada surat Otda. Sudah nggak bisa fraksi nolak. Saya bacakan tadi suratnya. Sudah itu, putus sudah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1837 personDessy Suciati
  2. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1479 personFolmer
  3. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1143 personAnita Karyati
  5. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1120 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik