Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan uang kerohiman kepada warga yang digusur yang tinggal di lahan ilegal. Payung hukum mengenai kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur, yang saat ini masih dalam proses penerbitan. Dalam aturan tersebut, uang kerohiman akan diberikan maksimal 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Besar kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak kawasan itu
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan peraturan ini akan terbit dalam waktu dekat. Saat ini masih menunggu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Besar kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak kawasan itu," kata Saefullah, Kamis (30/10).
Uang kerohiman tersebut, kata Saefullah, akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena proyek pemerintah. Terlebih saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang gencar melakukan penertiban, khususnya warga yang bermukim di bantaran sungai. Sebab keberadaan mereka membuat sungai menyempit sehingga sungai tidak bisa maksimal menampung air yang berakibat banjir.
Warga yang Digusur Diberi Uang KerohimanDasar hukum pembuatan Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Mengingat kondisi tersebut cukup banyak terjadi di Jakarta. "Di Jakarta banyak yang semacam ini. Teknisnya akan diberikan kepada masyarakat yang tinggal di tanah negara tapi tetap membayar pajak," ucapnya.
Saefullah mengatakan cara seperti ini lebih memanusiakan warga. Selain itu diharapkan bisa mempersingkat waktu untuk proses pembebasan lahan dibandingkan jika harus lewat pengadilan. Karena selama ini berbagai proyek di ibu kota sering kali terkendala dengan pembebasan lahan yang memakan waktu lama.
Sebelumnya, Pemprov sempat menghentikan pemberian uang kerohiman ini. Sebab dikhawatirkan uang kerohiman digunakan bukan untuk yang semestinya. Pemprov DKI Jakarta pun telah menyediakan hunian layak berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang tinggal di lahan ilegal dan terkena proyek pembangunan
.