Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Diperluas Hingga Permukiman
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperluas sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke permukiman warga.
Kita dukung dengan surat resmi yang ditandatangani lurah agar sosialisasi dapat diteruskan sampai tingkat RT dan RW
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri berharap, sosialisasi kebijakan ini dapat diteruskan para lurah hingga ke tingkat RT dan RW agar warga memanfaatkan momentum penghapusan denda PKB dan PBB-P2 hingga 31 Agustus 2018.
"Kita dukung dengan surat resmi yang ditandatangani lurah agar sosialisasi dapat diteruskan sampai tingkat RT dan RW," ujarnya, Jumat (29/6)
Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan PajakMenurut Edi, sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan ratusan spanduk sosialisasi tentang penghapusan denda PKB dan PBB-P2. Seluruh spanduk akan disebar ke 265 kantor kelurahan di Jakarta, termasuk kantor wali kota dan pusat keramaian.
"Untuk di kantor Samsat kami telah menyiapkan banner-banner
yang mudah terlihat," ungkapnya.Edi pun mengimbau warga agar dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda dua jenis pajak ini dengan durasi selama dua bulan lebih. Terlebih, penghapusan denda pajak kali ini terbilang paling lama di berlakukan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun lalu juga dilakukan. Bedanya periodenya diperpanjang mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018," tandasnya.