You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies : Penghapus Denda PKB dan PBB-P2 Membiasakan Warga Bayar Pajak
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Anies Ajak Warga Manfaatkan Panghapusan Denda Pajak

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak warga Ibukota untuk memanfaatkan momentum penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan hingga 31 Agustus 2018 nanti.

harapan kita  kebijakan ini dikampanyekan secara luas agar dimanfaatkan warga

"Warga banyak yang bertanya kapan ada pembebasan sanksi pajak lagi. Maka dari itu, harapan kita kebijakan ini dikampanyekan secara luas agar dimanfaatkan warga," ujarnya, Jumat (29/6).

Anies mengatakan, kebijakan penghapusan denda dua jenis pajak ini untuk membiasakan warga menunaikan kewajibannya. Mengingat, selama ini banyak dari Wajib Pajak (WP) yang enggan membayar pajak karena adanya tunggakan dan sanski denda keterlambatan.

Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Diperluas Hingga Permukiman

"Jadi ini dilakukan setiap tahun untuk membuat kita terbiasa menunaikan kewajiban membayar pajak," ucapnya.

Atas dasar itu, ia mengaku ingin kebijakan ini disosialisasikan secara masif dan diteruskan para lurah hingga ke tingkat RT dan RW. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda PKB dan PBB-P2 ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close