You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies : Penghapus Denda PKB dan PBB-P2 Membiasakan Warga Bayar Pajak
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Anies Ajak Warga Manfaatkan Panghapusan Denda Pajak

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak warga Ibukota untuk memanfaatkan momentum penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan hingga 31 Agustus 2018 nanti.

harapan kita  kebijakan ini dikampanyekan secara luas agar dimanfaatkan warga

"Warga banyak yang bertanya kapan ada pembebasan sanksi pajak lagi. Maka dari itu, harapan kita kebijakan ini dikampanyekan secara luas agar dimanfaatkan warga," ujarnya, Jumat (29/6).

Anies mengatakan, kebijakan penghapusan denda dua jenis pajak ini untuk membiasakan warga menunaikan kewajibannya. Mengingat, selama ini banyak dari Wajib Pajak (WP) yang enggan membayar pajak karena adanya tunggakan dan sanski denda keterlambatan.

Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak Diperluas Hingga Permukiman

"Jadi ini dilakukan setiap tahun untuk membuat kita terbiasa menunaikan kewajiban membayar pajak," ucapnya.

Atas dasar itu, ia mengaku ingin kebijakan ini disosialisasikan secara masif dan diteruskan para lurah hingga ke tingkat RT dan RW. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda PKB dan PBB-P2 ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2032 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye998 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye899 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye883 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri