You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bumi Hingga Akhir Agustus @@@
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Rayakan HUT ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB

Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI mengadakan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penghapusan sanksi ini dimulai pada  27 Juni-18 Agustus 2018 dalam rangka merayakan HUT Kota Jakarta dan HUT RI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghapusan sanksi administrasi juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 23 Desember

"Penghapusan sanksi ini dimulai pada  27 Juni-31 Agustus 2018 dalam rangka merayakan HUT Kota Jakarta dan HUT RI," tutur Anies di Balaikota, Kamis(28/7).

Dijelaskan Anies, saat ini di Jakarta ada 3,1 juta kendaraan roda dua atau sekitar 50 persen yang belum bayar pajaknya. Lalu untuk roda empat yang belum menunaikan jumlahnya 748 ribu atau 30 persen. Nilai pajak kendaraan bermotor yang belum ditunaikan sebanyak Rp 1,6 triliun, atau 44,6 persen kendaraan bermotor di Jakarta masih menunggak pajak, termasuk mobil mewah.

Penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pelayanan dan pembayaran Gerai Samsat Kecamatan dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kantor Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Kantor Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

"Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan Kantor Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16247 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3451 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1532 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1511 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1314 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik