Rayakan HUT ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB
Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI mengadakan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penghapusan sanksi ini dimulai pada 27 Juni-18 Agustus 2018 dalam rangka merayakan HUT Kota Jakarta dan HUT RI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghapusan sanksi administrasi juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 23 Desember"Penghapusan sanksi ini dimulai pada 27 Juni-31 Agustus 2018 dalam rangka merayakan HUT Kota Jakarta dan HUT RI," tutur Anies di Balaikota, Kamis(28/7).
Dijelaskan Anies, saat ini di Jakarta ada 3,1 juta kendaraan roda dua atau sekitar 50 persen yang belum bayar pajaknya. Lalu untuk roda empat yang belum menunaikan jumlahnya 748 ribu atau 30 persen. Nilai pajak kendaraan bermotor yang belum ditunaikan sebanyak Rp 1,6 triliun, atau 44,6 persen kendaraan bermotor di Jakarta masih menunggak pajak, termasuk mobil mewah.
Penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pelayanan dan pembayaran Gerai Samsat Kecamatan dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kantor Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Kantor Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
"Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan Kantor Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur," tandasnya.