You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPRD Gunung Kidul Pelajari Perizinan Menara Telekomunikasi di Jakut
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Anggota DPRD Gunung Kidul Studi Banding ke PMPTSP Jakut

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan studi banding ke Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Jakarta Utara, Selasa (3/7). 

Keseluruhannya mereka pelajari. Termasuk sistem layanan, mulai dari front office, back office dan penilaian teknis.

Kepala Unit Pelaksana PM PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, kedatangan 17 anggota dewan Kabupaten Gunung Kidul tersebut untuk mempelajari proses perizinan dan retribusi menara telekomunikasi.

PTSP Goes to Mall Masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

"Mereka di sana ada 187 menara dan para providernya keberatan dengan besaran retribusi. Makanya mereka pelajari pola penghitungan tarif ke kita," kata Lamhot. 

Dijelaskan Lamhot, besaran tarif di Kabupaten Gunung Kidul memang lebih tinggi dari Jakarta. Karena itu, pihaknya menjelaskan teknis penghitungan berdasar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi di DKI.

"Keseluruhannya mereka pelajari. Termasuk sistem layanan, mulai dari front office, back office dan penilaian teknis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2685 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2235 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1545 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1040 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye993 personTiyo Surya Sakti