You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan Tangkap
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan Tangkap

Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, tengah mengembangkan aplikasi penilaian teknis bersama perizinan perikanan tangkap. Aplikasi yang dinamakan e-penlok tersebut rencananya diluncurkan dalam waktu dekat.

Standar waktu pengurusannya 14 hari kerja. Dengan aplikasi, proses perizinan paling lambat tiga hari kerja rampung

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, aplikasi tersebut bertujuan mengoptimalisasi koordinasi antar lembaga dalam melakukan penilaian teknis bersama. Sehingga proses pengurusan surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, surat izin kapal penangkap ikan dan bukti pencatatan kapal perikanan, bisa dipersingkat.

DKPKP akan Luncurkan Aplikasi Pangan Bersubsidi

"Standar waktu pengurusannya 14 hari kerja. Dengan aplikasi, proses perizinan paling lambat tiga hari kerja rampung," katanya, Rabu (4/7).

Diakui Lamhot, proses pengurusan perizinan perikanan tangkap secara manual membutuhkan waktu hingga 14 hari lantaran pihaknya harus melalui proses birokrasi dalam berkordinasi dengan pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) serta pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk melakukan penilaian teknis.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi e-penlok ini nantinya kendala birokrasi bisa diminimalisir dan masyarakat bisa memantau langsung tahapan proses pengurusan perizinan.

Dia menjabarkan,  melalui aplikasi ini  secara teknis pemilik kapal yang ingin mengakses layanan perizinan cukup mendaftar dan melengkapi persyaratan administrasi. Bila persyaratan dinilai lengkap oleh PTSP, pihak KSOP akan melakukan pengecekan keberadaan kapal untuk dinilai.

Selanjutnya bila kapal terkonfirmasi ada di lokasi, Dinas KPKP akan menerjunkan tim penilaian. Nantinya hasil penilaian lapangan akan diteruskan ke PTSP sebagai pertimbangan penerbitan izin.

"Pemohon juga bisa mengakses aplikasi melalui telepon seluler. Kalau semua persyaratan lengkap dan kapal tersedia, proses penilaian bisa segera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1707 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik