You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tutup Saluran Underpass Mampang Sudah Dipasang Kembali
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Tutup Saluran Underpass Mampang Sudah Dipasang Kembali

Dinas Bina Marga DKI Jakarta memastikan penutup saluran air di Underpass Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan yang sebelumnya hilang, kini sudah dipasang.

Pemasangan kembali penutup saluran sudah selesai dilakukan. Kami kerjakan malam hari

Kepala Bidang Jembatan dan Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo mengatakan, pemasangan penutup saluran di lokasi dikerjakan beberapa hari lalu. Pengerjaannya sendiri dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Pemasangan kembali penutup saluran sudah selesai dilakukan. Kami kerjakan malam hari," ujarnya, Selasa (4/7).

Wali Kota Minta Patroli di Underpass Mampang Ditingkatkan

Heru menuturkan, kasus hilangnya penutup saluran air di lokasi sudah kali kedua terjadi. Totalnya, ada sembilan penutup saluran yang hilang.

"Ada sembilan titik yang dipasang, sesuai dengan jumlah yang hilang. Pemasangan dilakukan kontraktor," katanya.

Menurut Heru, agar tidak mudah dicuri, penutup saluran dilas mati. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat juga akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) untuk memantau kawasan tersebut.

"Supaya tidak hilang lagi, tutup saluran kami las mati. Jadi tidak gampang diambil," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati