You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Kebon Jeruk Terima Ganti Rugi Lahan
Sebanyak 5 warga yang terkena dampak proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, mendapatkan ganti rugi kepemilikan lahan dan bangunan, Jumat (31/10). Pemberian ganti rugi dilakukan karena kelima warga tersebut memiliki tanda bukti kepemili.
photo Desri Arfin - Beritajakarta.id

Warga Kebon Jeruk Terima Ganti Rugi Lahan

Sebanyak 5 warga yang terkena dampak proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, mendapatkan ganti rugi kepemilikan lahan dan bangunan, Jumat (31/10). Pemberian ganti rugi dilakukan karena kelima warga tersebut memiliki tanda bukti kepemilikan lahan dan bangunan.

Ada lima warga yang hari ini diberikan ganti rugi, semua dari Kelurahan Sukabumi Selatan. Dua warga lainnya dari Kelurahan Kebon Jeruk belum bisa diproses karena persyaratannya masih kurang

Sekretaris Kota Pemkot Jakarta Barat, Syamsuddin Lologau, mengatakan, pemberian ganti rugi warga yang terkena dampak normalisasi Kali Pesanggrahan diberikan kepada lima warga dari Kelurahan Sukabumi Selatan. Sebelumnya, pemberian ganti rugi akan diberikan kepada 7 warga. Namun, dua warga yang berasal dari Kelurahan Kebon Jeruk belum memenuhi persyaratan tanda bukti SPPT PBB.

"Ada lima warga yang hari ini diberikan ganti rugi, semua dari Kelurahan Sukabumi Selatan. Dua warga lainnya dari Kelurahan Kebon Jeruk belum bisa diproses karena persyaratannya masih kurang," jelasnya, Jumat (31/10).

Pergub Ganti Rugi Pemilik Bangunan Segera Diterbitkan

Luas lahan yang diganti sebanyak 5 bidang seluas 2.155 meter persegi dengan total nilai ganti rugi sebesar Rp 8,5 miliar yang mengacu pada kisaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 2,2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara, untuk dua bidang lahan di Kelurahan Kebon Jeruk luas lahan 1.992 meter persegi dengan total ganti rugi sebesar Rp 6,5 miliar.

"Jika digabungkan dengan dua bidang di Kebon Jeruk total luas bidangnya sekitar 4.147 meter persegi dengan total ganti rugi sebesar Rp 15 miliar," tuturnya.

Nasir (84), warga RT 04/07, Sukabumi Selatan yang mendapat ganti rugi mengaku, mendapatkan total ganti rugi sebesar Rp 4,5 miliar dari luas tanah miliknya yaitu seluas 689 meter persegi yang terkena dampak normalisasi Kali Pesanggrahan.

"Saya ikhlas walaupun saya rugi. Jadi sekarang ini saya tinggal di sisa bangunan rumah saya yang tidak terkena gusur," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1065 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye997 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati