You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pembongkaran di kali mati
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pergub Ganti Rugi Pemilik Bangunan Segera Diterbitkan

Untuk mendukung program normalisasi sungai dan kali di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian ganti rugi kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan negara yang terkena proyek normalisasi.

Persoalan yang kami temukan di lapangan, banyak pemilik bangunan di bantaran kali ternyata mengantongi sertifikat. Ini kesalahan, tapi kami tidak bisa berbuat banyak

Pasalnya, selama ini proses normalisasi sungai kerap menemui kendala, khususnya terkait pembebasan lahan. 

"Pergub ini mengatur soal pemberian ganti rugi kepada pemilik bangunan di atas lahan negara yang terkena proyek normalisasi kali atau sungai segera diterbitkan," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Kamis (30/10).

58 KK Menolak Pindah ke Rusunawa Daan Mogot

Dikatakan Ahok, sapaan akrab Basuki, pergub soal pemberian ganti rugi dikeluarkan agar proses penanganan banjir dengan menormalisasi sejumlah kali atau sungai di ibu kota dapat berjalan cepat.

"Persoalan yang kami temukan di lapangan, banyak pemilik bangunan di bantaran kali ternyata mengantongi sertifikat. Ini kesalahan, tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Kan tidak mungkin, kami menunggu proses peradilan untuk menormalisasi kali karena warga menolak direlokasi," katanya.

Namun, Basuki mengaku belum mengetahui berapa besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik bangunan di atas lahan milik negara yang terkena proyek normalisasi kali.

"Angka besaran ganti rugi, saya tidak tahu persis. Tapi yang pasti, kami hanya memberikan ganti rugi kepada warga yang sudah berpuluh tahun bermukim di bantaran kali serta mengantongi surat kepemilikan tanah," ungkapnya.

Sedangkan, bagi pemilik bangunan liar di bantaran kali yang masih baru tidak akan diberikan ganti rugi.

"Enggak lucu kan kalau warga baru diberi kerohiman dan dia jual lagi ke pihak lain. Jadi, kami lihat-lihatlah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer