You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
58 KK Menolak Pindah ke Rusunawa Daan Mogot
.
photo doc - Beritajakarta.id

58 KK Menolak Pindah ke Rusunawa Daan Mogot

Akibat belum adanya kejelasan pembayaran uang sewa, sebanyak 58 kepala keluarga (KK) yang bermukim di bantaran Kali Grogol di RW 01,02,013,07 dan 08, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat menolak dipindahkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Daan Mogot di Cengkareng.   

Saat ini 58 KK itu masih tinggal terpencar. Ada yang tinggal di rumah saudaranya, mengontrak rumah atau menumpang di rumah tetangganya

 

Ketua Forum Peduli Masyarakat Palmerah (FPMP), Asmawi mengakui, hingga kini sebanyak 58 KK belum bersedia pindah ke Rusunawa Daan Mogot. Padahal sesuai ketentuan, mereka sudah bisa menempati rusunawa itu mulai Jumat (10/10) lalu.  

61 KK Warga Kali Mampang Tempati Rusun

"Saat ini 58 KK itu masih tinggal terpencar. Ada yang tinggal di rumah saudaranya, mengontrak rumah atau menumpang di rumah tetangganya," Kata Asmawi, Selasa (21/10).

Asmawi menjelaskan, belum pindahnya 58 KK itu bermula dari inisiatif warga meminta penjelasan masalah uang sewa kontrak rusunawa ke pihak pengelola. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, warga berhak menempati rusunawa secara gratis selama enam bulan pertama. 

"Warga ingin penjelasan, setelah dikasih gratis selama enam bulan pertama, bulan berikutnya harus bayar berapa dan bagaimana prosedurnya," ujar pria yang juga menjabat Ketua RW 01 ini.

Namun sayangnya, kata Asmawi, dalam pertemuan itu, pihak pengelola tidak mampu memberikan penjelasan yang konkret. Akhirnya warga sepakat untuk menolak dipindahkan dan menuntut Pemprov DKI untuk memberikan uang ganti rugi saja. "Kalau tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan, warga akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Syamsudin Lologau mengungkapkan, ganti rugi hanya akan diberikan bagi warga yang mempunyai sertifikat tanah yang sah. 

"Sebenarnya relokasi warga ke rusunawa ini merupakan solusi pemerintah agar mereka tidak terlantar. Kalau warga menolak direlokasi, ya jelas mereka yang rugi," tukas Syamsudin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1970 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1760 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1652 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1596 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1394 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik