You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
58 KK Menolak Pindah ke Rusunawa Daan Mogot
.
photo doc - Beritajakarta.id

58 KK Menolak Pindah ke Rusunawa Daan Mogot

Akibat belum adanya kejelasan pembayaran uang sewa, sebanyak 58 kepala keluarga (KK) yang bermukim di bantaran Kali Grogol di RW 01,02,013,07 dan 08, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat menolak dipindahkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Daan Mogot di Cengkareng.   

Saat ini 58 KK itu masih tinggal terpencar. Ada yang tinggal di rumah saudaranya, mengontrak rumah atau menumpang di rumah tetangganya

 

Ketua Forum Peduli Masyarakat Palmerah (FPMP), Asmawi mengakui, hingga kini sebanyak 58 KK belum bersedia pindah ke Rusunawa Daan Mogot. Padahal sesuai ketentuan, mereka sudah bisa menempati rusunawa itu mulai Jumat (10/10) lalu.  

61 KK Warga Kali Mampang Tempati Rusun

"Saat ini 58 KK itu masih tinggal terpencar. Ada yang tinggal di rumah saudaranya, mengontrak rumah atau menumpang di rumah tetangganya," Kata Asmawi, Selasa (21/10).

Asmawi menjelaskan, belum pindahnya 58 KK itu bermula dari inisiatif warga meminta penjelasan masalah uang sewa kontrak rusunawa ke pihak pengelola. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, warga berhak menempati rusunawa secara gratis selama enam bulan pertama. 

"Warga ingin penjelasan, setelah dikasih gratis selama enam bulan pertama, bulan berikutnya harus bayar berapa dan bagaimana prosedurnya," ujar pria yang juga menjabat Ketua RW 01 ini.

Namun sayangnya, kata Asmawi, dalam pertemuan itu, pihak pengelola tidak mampu memberikan penjelasan yang konkret. Akhirnya warga sepakat untuk menolak dipindahkan dan menuntut Pemprov DKI untuk memberikan uang ganti rugi saja. "Kalau tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan, warga akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Syamsudin Lologau mengungkapkan, ganti rugi hanya akan diberikan bagi warga yang mempunyai sertifikat tanah yang sah. 

"Sebenarnya relokasi warga ke rusunawa ini merupakan solusi pemerintah agar mereka tidak terlantar. Kalau warga menolak direlokasi, ya jelas mereka yang rugi," tukas Syamsudin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2202 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1066 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati