You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia Parkir Liar di Jaktim Tindak 189 Kendaraan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Razia Parkir Liar di Jaktim Tindak 189 Kendaraan

Sebanyak 189 kendaraan pelanggar aturan parkir, berhasil ditindak petugas gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, Satwil Lantas, Garnisun, POM AD, POM AU dan POM AL, saat menggelar razia di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Senin (23/7). 

Kita ingin seluruh wilayah di Jaktim steril dari parkir liar agar lalu lintas lancar, saat Asian Games dan seterusnya

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, sebanyak 80 petugas gabungan terlibat dalam razia yang digelar di Jl Raya DI Panjaitan, kawasan perempatan Halim Lama, Jl Raya Ahmad Yani, Jl Raya Dewi Sartika, Jl Raya Bogor, Jl Raya Matraman, Jl Raya Ciracas dan Jl Raya Raden Inten. 

Parkir Liar, 30 Motor di Pasar Minggu Digembosi

"Kita ingin seluruh wilayah di Jaktim steril dari parkir liar agar lalu lintas lancar, saat Asian Games dan seterusnya," kata Slamet.

Dari 189 kendaraan yang ditindak, rinciannya 45 kendaraan disanksi tilang Sudin Perhubungan, 75 tilang kepolisian, delapan angkutan umum sanksi setop operasi, empat mobil didrerek, 47 sepeda motor dan 10 mobil dicabut pentil.

"Jelang Asian Games, razia parkir liar akan terus dilakukan. Apalagi banyak warga mengeluh keberadaan parkir liar yang memicu kemacetan ini," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10386 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati