Razia Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Jl DI Panjaitan
Sebanyak 43 petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (24/6).
Razia ini untuk menjangkau kendaraan yang belum membayar pajak maupun belum balik nama.
Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo mengatakan, razia dilakukan guna menjaring kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Razia Parkir Liar di Jaktim Tindak 189 Kendaraan"Razia ini untuk menjangkau kendaraan yang belum membayar pajak maupun belum balik nama. Tindakan ini sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor," kata Wigat.
Kendaraan yang belum membayar pajak, langsung diarahkan petugas untuk membayar pajak di tenda yang tersedia di lokasi. Jika tak membawa uang maka diberikan kesempatan tiga hari untuk membayar pajak setelah membuat surat pernyataan. Jika tak membayar maka nomor kendaraan akan diblokir dan untuk mengaktifkan kembali kendaraan harus balik nama kendaraan.
Wigat menjabarkan, hingga 21 Juli realisasi perolehan PKB sebesar Rp 876 miliar atau sekitar 53,05 persen dari target yang ditetapkan tahun ini Rp 1,652 triliun. Sedangkan target BBNKB adalah sebesar Rp 1,231 triliun dan baru tercapai Rp 606 miliar atau sekitar 49,2 persen.
"Untuk mencapai target ini salah sarunya adalah dengan menggelar razia di jalan. Kemudian melakukan penagihan door to door di perumahan, apartemen, pool kendaraan dan sebagainya," lanjut Wigat.
Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Ardila Amry menambahkan, saat ini masih ada sekitar 300 ribu sepeda motor dan 30 ribu mobil yang belum membayar pajak.
"Makanya kita lakukan razia secara kontinu dengan
melibatkan jajaran Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI," tandasnya.