Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 Gencar Disosialisasikan
Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PPRD) Jakarta Barat, gencar mensosialisasikan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB - P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
WP yang belum menunaikan pembayaran PBB P2 hingga batas waktu berakhirnya program ini, akan kembali dikenakan sanksi denda administrasi
Kepala Suban PPRD Jakarta Barat, Selkiansyah mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat serta pengurus RT dan RW di delapan wilayah kecamatan. Selain itu, pihaknya juga memasang spanduk di sejumlah ruas jalan.
Sosialisasi Amnesti Pajak di Kecamatan Digelar Pekan Depan"Kami menggelar pertemuan tatap muka dengan tokoh masyarakat, pengurus RT, RW, LMK dan Wajib Pajak (WP) untuk sosialisasi penghapusan denda administrasi PBB-
P2 dan PKB," ujar Selkiansyah, saat silaturahmi bersama wartawan dan Sudin Kominfotik Jakarta Barat, Selasa (17/7).Dia menjelaskan, khusus denda administrasi PBB-P2 periode 2013 hingga 2017 dihapus secara otomatis bagi WP yang melunasi tunggakan sebelum 31 Agustus mendatang.
Selkiansyah berharap, WP dapat menggunakan kesempatan ini untuk penghapusan denda administrasi PBB-P2 dan PKB hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
"WP yang belum menunaikan pembayaran PBB-P2 hingga batas waktu berakhirnya program ini, akan kembali dikenakan sanksi denda administrasi," tandasnya.