You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2017
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2017

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017.

Alhamdulillah kita hari ini telah  menyelesaikan dan mengesahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2017

Pengesahan perda ini dilakukan setelah 64 orang anggota dewan menyetujui secara lisan rancangan perda tersebut melalui forum rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

"Alhamdulillah kita hari ini telah menyelesaikan dan mengesahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2017," ujar Prasetio di lokasi, Rabu (25/7).

DPRD Terima Raperda LKPJ APBD 2017

Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Pras ini pun meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Rekomendasi tersebut antara lain, mendorong eksekutif melakukan rencana aksi perbaikan mekanisme proses pengadaan barang dan jasa yang efisien dan efektif serta memperbaiki mekanisme penghapusan aset.

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga meminta Gubernur agar segera mengangkat pejabat definitif untuk mengoptimalkan serapan anggaran serta menguatkan fungsi Bappeda dan Inspektorat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati