You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Hari Kedua Penerapan Ganjil Genap, 35 Polisi Dikerahkan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

266 Kendaraan Telah Ditilang di Kawasan Ganjil Genap Jaktim

Sejak hari pertama hingga pagi tadi, ratusan kendaraan berhasil ditilang dalam penerapan ganjil genap di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Puluhan petugas dari Satlantas Polres Jakarta Timur dikerahkan di beberapa titik.

Seluruhnya dikenai Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp 500 ribu

Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin mengatakan, hingga pukul 09.45 tadi telah ada 94 kendaraan yang ditilang. Sementara pada hari pertama, Rabu (1/8) kemarin, total ada 172 kendaraan yang ditindak akibat berpelat genap.

"Seluruhnya dikenai Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp 500 ribu," tegas Sutimin, Kamis (2/8).

Langgar Aturan Ganjil Genap, 75 Kendaraan Ditilang di Jaktim

Menurutnya, hari ini ada 35 personel jajarannya yang dikerahkan di beberapa titik. "Terdiri dari lima perwira dan 30 brigadir. Kita monitor lokasi ganjil genap dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24648 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3097 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1393 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1075 personTiyo Surya Sakti
  5. Lima Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam

    access_time16-05-2025 remove_red_eye1019 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik