You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan

Bangunan yang melanggar izin pembangunan di Jl Alur Laut, RT 02/03 Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, dibongkar 50 petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI.

Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, penertiban dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya. 

Tiga Bangunan Tak Sesuai Izin di Rawasari Ditertibkan

"Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan," katanya. 

Dijelaskan Siti, sebelum dikenakan sanksi tegas pembongkaran, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, segel dan perintah bongkar sendiri. Namun, pemilik tidak mengindahkan untuk mengurus perizinan dan terus melanjutkan pembangunan.

"Kita berharap tindakan tegas ini memberikan pelajaran agar mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6186 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3041 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1571 personFolmer