You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar IMB, Tiga Bangunan di Rawasari Ditertibkan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tiga Bangunan Tak Sesuai Izin di Rawasari Ditertibkan

Tiga bangunan di Jalan Percetakan Negara XI A RT 04/05, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditertibkan petugas gabungan. Ini dilakukan karena pemilik bangunan menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan tidak sesuai dengan perizinan, melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan  garis sepadan bangunan (GSB)

"Bangunan tidak sesuai dengan perizinan, melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan  garis sempadan bangunan (GSB)," ujar Sujanto Budiroso, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, disela-sela penertiban, Kamis (2/8).

Ditambahkan Budi, pemkot mengimbau agar warga mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan dan meminta kepada Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) agar lebih meningkatkan pengawasan, agar tata ruang di wilayah Jakarta Pusat dapat tertata dengan baik.

Tak Miliki IMB, Bangunan di Pondok Kopi Ditertibkan

Sementara itu, Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cempaka Putih, Yoseph Panggabean, mengatakan, surat peringatan sudah dilayangkan sejak bulan Januari berlanjut dengan penyegelan dan perintah bongkar tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas mengambil tindakan hari ini.

"Sudah lewat 14 hari dari penerbitan perintah bongkar, jadi kita ekseskusi hari ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11670 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati