You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan

Bangunan yang melanggar izin pembangunan di Jl Alur Laut, RT 02/03 Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, dibongkar 50 petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI.

Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, penertiban dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya. 

Tiga Bangunan Tak Sesuai Izin di Rawasari Ditertibkan

"Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan," katanya. 

Dijelaskan Siti, sebelum dikenakan sanksi tegas pembongkaran, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, segel dan perintah bongkar sendiri. Namun, pemilik tidak mengindahkan untuk mengurus perizinan dan terus melanjutkan pembangunan.

"Kita berharap tindakan tegas ini memberikan pelajaran agar mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4501 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1365 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1305 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1267 personFolmer
  5. Pejabat yang akan Dilantik Diingatkan Gunakan Transportasi Umum

    access_time07-05-2025 remove_red_eye788 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik