You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan

Bangunan yang melanggar izin pembangunan di Jl Alur Laut, RT 02/03 Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, dibongkar 50 petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI.

Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, penertiban dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya. 

Tiga Bangunan Tak Sesuai Izin di Rawasari Ditertibkan

"Terpaksa kita bongkar. Pemilik tidak mengindahkan peringatan untuk mematuhi aturan," katanya. 

Dijelaskan Siti, sebelum dikenakan sanksi tegas pembongkaran, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, segel dan perintah bongkar sendiri. Namun, pemilik tidak mengindahkan untuk mengurus perizinan dan terus melanjutkan pembangunan.

"Kita berharap tindakan tegas ini memberikan pelajaran agar mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1471 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1460 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1112 personFolmer