You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
764 Calon Penganten Periksakan Kesehatan di Puskesmas Koja
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

764 Calon Pengantin Periksakan Kesehatan di Puskesmas Koja

Tercatat sejak Maret hingga Juli 2018, layanan konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin yang diterapkan Puskesmas Koja, Jakarta Utara, telah melayani 764 calon pengantin. 

Layanan kita berikan secara gratis dengan syarat membawa BPJS. Kalau tidak punya kita akan bantu daftarkan

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  Puskesmas Kecamatan Koja, Elysabeth E Pandjaitan mengatakan, layanan ini digelar berdasarkan Pergub tahun 2017 yang  mewajibkan setiap calon pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mendaftarkan pernikahan.

Puskesmas Kecamatan Koja Ikuti Lomba Berprestasi Tingkat Nasional

"Pemeriksaan calon pengantin sebagai prasyarat mendapat N1 dari kelurahan. Kita juga bekerja sama dengan PTSP," ujarnya, Selasa (14/8).

Dijelaskan Elysabeth, penerapan tersebut sebagai bagian dari persiapan DKI menciptakan generasi emas sedari dini. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi golongan darah, HB, tinggi berat badan, tensi, status gizi dan memberikan imunisasi tetanus toksoid (TT) bagi masing-masing pasangan calon pengantin. 

"Layanan kita berikan secara gratis dengan syarat membawa BPJS. Kalau tidak punya kita akan bantu daftarkan," tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7705 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5950 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri