Disparbud Diminta Maksimalkan Implementasi Perda Kebudayaan Betawi
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menggelar rapat bersama Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Selama ini implementasi perda dan pergub tentang pelestarian budaya betawi progresnya kurang maksimal
Pada rapat tersebut, Disparbud DKI Jakarta diminta untuk memaksimalkan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Selama ini implementasi perda dan pergub tentang pelestarian budaya betawi progresnya kurang maksimal di lapangan," ujar Mualif ZA, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (20/8).
DPRD Minta Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi DiimplementasikanIa berharap, melalui rapat kerja ini, Disparbud mulai menggencarkan sosialisasi dan mengeksekusi satu per satu program kerja yang diamanatkan dalam dua aturan ini.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Bamus Betawi, Zainuddin
mengakui banyak hal dari perda dan pergub tentang pelestarian kebudayaan Betawi yang belum diterapkan secara maksimal.Misalnya, tarian adat Betawi yang belum tampak di sejumlah hotel Ibukota. Termasuk bir pletok yang seharusnya dijadikan welcome drink bersama kuliner Betawi.
"Mudah-mudahan dari pertemuan ini banyak hal-hal positif untuk kemudian dapat dilaksanakan ke depan," ucap pria yang akrab disapa Oding ini.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI Jakarta, Asiantoro menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terkait implementasi dari perda dan pergub tentang kebudayaan Betawi di tempat-tempat wisata, instansi hingga gedung-gedung di Jakarta.
"Kami juga akan menggencarkan sosialisasi dengan memanggil langsung Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Bamus Betawi," tandasnya.