107 Permohonan Izin Dilayani di Pulau Pari
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melakukan jemput bola ke permukiman warga di Pulau Pari, Jumat (24/8). Petugas berhasil melayani 107 permohonan dari warga.
Pelayanan keliling ini sebelumnya dilakukan pada bulan Juni lalu di Pulau Lancang dan melayani 141 permohonan perizinan maupun non perizinan
Kepala UP-PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan terpadu keliling ini merupakan layanan jemput bola kepada warga untuk memberikan kemudahan pelayanan baik izin maupun non perizinan.
"Hari ini ada 107 perizinan yang dikeluarkan pada pelayanan
terpadu keliling di Pulau Pari," kata Budi.PTSP Kepulauan Seribu Layani 87 Perizinan di Pulau SebiraIa menjelaskan, 107 perizinan yang dilayani yakni 13 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tiga pas kapal, tiga SKCK, 11 pengantar SKCK, 13 permohonan NPWP, 33 pengambilan NPWP, SK satu Kemenaker, 14 Kartu Keluarga, 13 Kartu Tanda Penduduk, dua Surat Pindah Datang, 14 Akta Kelahiran dan PM satu Box Listrik.
"Pelayanan keliling ini sebelumnya dilakukan pada bulan Juni lalu di Pulau Lancang dan melayani 141 permohonan perizinan maupun non perizinan," tandasnya.