You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Pembahasan Raperda RPTRA dan Pengembangan Pasar Jaya Ditunda
.
photo doc - Beritajakarta.id

Rapat Pembahasan Raperda RPTRA dan Pengembangan Pasar Jaya Ditunda

Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menunda  sementara rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.

kita minta Sekertariat Dewan (Sekwan) mensinkronisasikan dengan jadwal pembahasan KUPA-PPAS Perubahan tahun 2018

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, rapat pembahasan dua raperda ini ditunda karena harus disinkronisasikan lebih dahulu dengan jadwal pembahasan draf Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2018.

"Jadi kita minta Sekertariat Dewan (Sekwan) mensinkronisasikan dengan jadwal pembahasan KUPA-PPAS Perubahan tahun 2018," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8).

Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD

Menurut Taufik, penyelarasan jadwal tersebut perlu dilakukan mengingat pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2018 sudah terlalu lama tidak dimulai. Padahal ada batasan waktu pengesahan yang telah ditetapkan Undang-Undang.

"APBD Perubahan 2018 terakhir harus disahkan akhir September.  Karena itu pembahasannya harus kita prioritaskan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1734 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik