Rapat Pembahasan Raperda RPTRA dan Pengembangan Pasar Jaya Ditunda
Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menunda sementara rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
kita minta Sekertariat Dewan (Sekwan) mensinkronisasikan dengan jadwal pembahasan KUPA-PPAS Perubahan tahun 2018
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, rapat pembahasan dua raperda ini ditunda karena harus disinkronisasikan lebih dahulu dengan jadwal pembahasan draf Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2018.
"Jadi kita minta Sekertariat Dewan (Sekwan) mensinkronisasikan dengan jadwal pembahasan KUPA-PPAS Perubahan tahun 2018," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8).
Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMDMenurut Taufik, penyelarasan jadwal tersebut perlu dilakukan mengingat pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2018 sudah terlalu lama tidak dimulai. Padahal ada batasan waktu pengesahan yang telah ditetapkan Undang-U
ndang."APBD Perubahan 2018 terakhir harus disahkan akhir September. Karena itu pembahasannya harus kita prioritaskan," tandasnya.