You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Banggar-TAPD Akan Bahas KUPA-PPAS 2018 Hari ini
.
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Banggar-TAPD Bahas KUA-PPAS APBD Perubahan 2018 Hari Ini

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari ini dijadwalkan menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2018.

Drafnya sudah masuk dan sudah dijadwalkan akan mulai dibahas hari ini

"Draftnya sudah masuk dan sudah dijadwalkan akan mulai dibahas hari ini," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/8).

Pria yang akrab disapa Sani ini mengatakan, pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2018 akan dilaksanakan bersama TAPD yang dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Ketua TAPD nantinya menjelaskan mengenai postur dari usulan awal APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2018.

KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 Triliun

"Setelah itu pembahasan dilanjutkan di level komisi dengan SKPD terkait. Mudah-mudahan bisa dimonitor lebih dalam dan detail," harapnya.

Sani menargetkan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2018 dapat dirampungkan dalam dua pekan dan ditandatangani kedua belah pihak dari eksekutif dan legislatif untuk kemudian diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemudian kita juga mendorong setelah KUA-PPAS APBD Perubahan 2018 ditandatangani," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1523 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik