Perluasan Ganjil Genap di Jaktim, 4.962 Kendaraan Ditindak
Sebanyak 4.962 kendaraan terjaring razia gabungan di jalur perluasan penerapan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur, periode 1-28 Agustus. Seluruhnya menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dari 4.962 kendaraan tersebut, 552 kendaraan ditilang petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur dan 4.410 kendaraaan ditilang polisi
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, razia kendaraan yang menyerobot kawasan ganjil genap di Jalan Ahmad Yani dan Jalan DI Panjaitan, terus dilakukan.
"Dari 4.962 kendaraan tersebut, 552 kendaraan ditilang petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur dan 4.410 kendaraaan ditilang polisi," kata Slamet Dahlan, Rabu (29/8).
12 Spanduk Pengumuman Perluasan Ganjil Genap Dipasang di JaktimMenurutnya, sejak diterapkan sanksi tilang, jumlah pelanggaran terus menurun. Hal ini terlihat dari jumlah kendaraan yang ditilang setiap minggunya. Kemudian kepadatan lalu lintas juga cepat terurai di kawasan tersebut.
Selanjutnya ia merincikan, jumlah kendaraan yang ditilang petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur pada minggu pertama sebanyak 178 kendaraan, minggu kedua135 kendaraan, minggu ketiga 127 kendaraan dan minggu ke empat 112 kendaraan.
Sementara, kendaraan yang ditilang polisi pada minggu pertama sebanyak 1.603 kendaraan, minggu kedua 1.681 kendaraan, minggu ketiga 830 kendaraan dan minggu ke empat 296 kendaraan.
Para
pemilik kendaraan yang ditilang wajib mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan pertama digelar pada 24 Agustus lalu dan persidangan kedua akan digelar pada 31 Agustus mendatang.