You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi D Bahas KUPA-PPAS Perubahan 2018 Bersama Dua SKPD
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi D Bahas Usulan KUPA-PPAS Perubahan 2018 Dua SKPD

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini kembali melanjutkan pembahasan

Kita minta agar anggaran yang dikurangi ini tetap dipakai dan menyentuh pada masyarakat

Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2018 bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA).

Pada rapat pembahasan tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mendorong agar kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini membatalkan rencana pengurangan anggaran. 

TAPD Usulkan KUPA-PPAS Perubahan 2018 Sebesar Rp 83,2 Triliun

"Kita minta agar anggaran yang dikurangi ini tetap dipakai dan menyentuh pada masyarakat," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8).

Dalam draf usulan KUPA-PPAS Perubahan 2018, Dinas Bina Marga DKI mengusulkan pengurangan anggaran Rp 80,614 miliar dari APBD penetapan sebesar Rp 3,347 triliun. Sementara Dinas SDA DKI Jakarta mengusulkan pengurangan anggaran Rp 442,327 miliar dari APBD penetapan sebesar Rp 4,548 triliun.

Iman pun memutuskan agar rapat bersama dua SKPD tersebut dilanjutkan sampai tenggat waktu yang tidak ditentukan.

"Mudah-mudahan dengan skors rapat ini ada perubahan usulan dari mereka," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12457 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1379 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1367 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati