Langgar Aturan, 34 Bangunan Ditertibkan
Sebanyak 34 bangunan yang melanggar aturan di Jl G Raya, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar Jakarta Pusat, ditertibkan.
Penertiban hari ini berlangsung kondusif
Camat Sawah Besar, Martua Sitorus menuturkan, penertiban telah dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari sosialisasi hingga diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
"Penertiban hari ini berlangsung kondusif karena bangunan-bangunan yang mengokupasi fasos fasum itu sudah tidak digunakan," ujarnya, Rabu (5/9).
Tiga Bangunan Liar di Sumur Batu DitertibkanIa menjelaskan, pasca dilakukannya penertiban, lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai bagian akses jalan menuju Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar.
"Akses jalan perlu diperlebar karena akan ada mobilisasi alat berat untuk renovasi rusun," terangnya.
Sementara, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis menambahkan, penertiban ini melibatkan 150 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA), Sudin Kehutanan, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Bina Marga, Polisi dan TNI.
"Dalam penertiban itu, kita juga mengerahkan tiga unit alat berat untuk mempercepat pembongkaran
. Mudahan-mudahan hari ini selesai," tandasnya.