You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Sebuah bangunan di Jalan Cempaka Putih Tengah XXXVII, RT 07/06, Kelurahan Cempaka Putih Timur, yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Dari dua bangunan hanya satu yang berizin. Bangunan yang tidak memiliki IMB kita tertibkan

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, sebelumnya pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan pembangunan. Akhirnya hari ini dikerahkan 56 petugas gabungan dari Satpol PP, PTSP, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, TNI dan Polri untuk melakukan penertiban.

"Dari dua bangunan hanya satu yang berizin. Bangunan yang tidak memiliki IMB kita tertibkan," ujar Santoso, Selasa (4/9).

Tak Miliki IMB, Bangunan di Pondok Kopi Ditertibkan

Menurut Santoso, pihaknya menindaklanjuti rekomendasi teknis bongkar bangunan dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Pusat, untuk menegakkan aturan. "Kita arahkan agar pemilik mengurus kembali IMB ke PTSP jika ingin melanjutkan pembangunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1611 personAnita Karyati
  2. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1433 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1291 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PMI Gelar Webinar Internasional Respon Bencana

    access_time23-01-2025 remove_red_eye929 personNurito
  5. BPBD Sebut OMC Efektif Kurangi Banjir Akibat Hujan Lebat

    access_time21-01-2025 remove_red_eye905 personFolmer