Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas
Sebuah bangunan di Jalan Cempaka Putih Tengah XXXVII, RT 07/06, Kelurahan Cempaka Putih Timur, yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Dari dua bangunan hanya satu yang berizin. Bangunan yang tidak memiliki IMB kita tertibkan
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, sebelumnya pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan pembangunan. Akhirnya hari ini dikerahkan 56 petugas gabungan dari Satpol PP, PTSP, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, TNI dan Polri untuk melakukan penertiban.
"Dari dua bangunan hanya satu yang berizin. Bangunan yang tidak memiliki IMB kita tertibkan," ujar Santoso, Selasa (4/9).
Tak Miliki IMB, Bangunan di Pondok Kopi DitertibkanMenurut Santoso, pihaknya menindaklanjuti rekomendasi teknis bongkar bangunan dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Pusat, untuk menegakkan aturan. "Kita arahkan agar pemilik mengurus kembali IMB ke PTSP jika ingin melanjutkan pembang
unan," tandasnya.