Sepeda Motor Akan Dibatasi di Jl Medan Merdeka Barat - HI
Upaya mengurai kemacetan lalu lintas di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya. Salah satunya dengan kebijakan membatasi jumlah pengguna sepeda motor yang melintas di Jl Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI). Rencananya, kebijakan ini akan disosialisasikan mulai Desember nanti.
Jadi, teman-teman pengguna sepeda motor bisa meninggalkan kendaraannya di sejumlah tempat parkir. Nanti akan ada lima unit bus tingkat baru lagi
Sebagai kompensasi, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut. "Rencananya Desember nanti," ujar Muhammad Akbar, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, di Balaikota DKI, Senin (10/11).
Untuk tahap awal, kata Akbar, pihaknya akan menyediakan lima unit bus tingkat sebagai gantinya untuk dimanfaatkan para pengguna sepeda motor. "Jadi, teman-teman pengguna sepeda motor bisa meninggalkan kendaraannya di sejumlah tempat parkir. Nanti akan ada lima unit bus tingkat baru lagi," katanya.
Gunakan Knalpot Bising, Pelajar Diamankan PolisiKebijakan ini akan diujicoba selama satu bulan untuk kemudian dievaluasi. "Diujicoba dulu, nanti dievaluasi sebulan. Kalau oke ya dilanjutkan," ucapnya.
Dikatakan Akbar, pemilihan lokasi Jl Medan Merdeka Barat - Bundaran HI dikarenakan kawasan tersebut angkutan umumnya relatif baik. Terlebih, kawasan itu juga bersinggungan dengan koridor I Transjakarta (Blok M - Kota). Begitu pun dengan keberadaan kantong-kantong parkir di kawasan itu yang cukup memadai.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin mengatakan, pemberian sanksi terhadap pelanggar kebijakan ini dilakukan secara bertahap. "Kami akan lakukan penyuluhan, sosialisasi dan pengawasan. Untuk penindakan para pelanggar, sesuai aturan yang ada dengan tilang," katanya.
Ditambahkan Bakharudin, untuk mendukung kebijakan ini, pihaknya akan mengerahkan personel untuk mengatur lalu lintas. Terlebih, kebijakan ini rencananya akan diterapkan selama 24 jam.
Kebijakan pembatasan sepeda motor ini berangkat dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dimana 67-70 persen angka kecelakaan diakibatkan oleh kendaraan roda dua. Kemudian korban meninggal dunia juga mencapai 60 persen yang berasal dari pengendara roda dua.