Realisasi Penerimaan PKB dan BBN-KB Capai Rp 9,32 Triliun
Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta dalam periode Januari hingga 9 September 2018 mencapai Rp 9,32 triliun.
Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PKB dan BBN-KB Rp 8,90 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin merinci, perolehan PKB mencapai Rp 5,65 triliun. Sementara, BBN-KB sebesar Rp 3,67 triliun."Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PKB dan BBN-KB Rp 8,90 triliun. Ada peningkatan Rp 420 miliar," ujarnya, Selasa (11/9).
UP PKB Pulogadung Segera Luncurkan Smart Card untuk KendaraanFaisal menjelaskan, target penerimaan PKB di tahun 2018 mencapai Rp 8 triliun dan BBN-KB Rp 5,75 triliun.
"Dari target itu, realisasi penerimaan PKB sudah sekitar 70,74 persen dan BBN-KB 63,83 persen. Kami optimistis target itu bisa dicapai," terangnya.
Menurut Faisal, sejak diterbitkannya peraturan mengenai penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB realisasi penerimaan mengalami peningkatan.
Untuk PKB, dari rata-rata Rp 646,44 miliar per bulan pada medio Januari-Juni 2018 menjadi Rp 793,08 miliar per bulan pada Juli dan Agustus.
Kemudian, BBN-KB dari rata-rata per bulan periode Januari-Juni Rp 426,84 miliar menjadi Rp 502,35 miliar di bulan Juli-Agustus.
"Penghapusan sanksi administrasi efektif meningkatkan perolehan pajak. Rata-rata per bulan PKB meningkat 23 persen dan BBN-KB 18 persen," ungkapnya.
Faisal menambahkan, sejak adanya penghapusan sanksi administrasi juga terjadi pertambahan jumlah pengurusan PKB maupun BBN-KB.
"Sebelumnya rata-rata hanya 392.201 kendaraan per bulan. Tapi, sejak ada penghapusan sanksi administrasi mencapai 491.921 kendaraan per bulan, ada peningkatan sampai 25 persen," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan instentif penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Penghapusan sanksi administrasi pajak terhutang baik PKB, BBN-KB dan PBB-P2 berlaku selama 54 hari kalender mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.