You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Penerimaan PKB dan BBN-KB Capai Rp 9,3 T
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Realisasi Penerimaan PKB dan BBN-KB Capai Rp 9,32 Triliun

Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta dalam periode Januari hingga 9 September 2018 mencapai Rp 9,32 triliun.

Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PKB dan BBN-KB Rp 8,90 triliun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin merinci, perolehan PKB mencapai Rp 5,65 triliun. Sementara, BBN-KB sebesar Rp 3,67 triliun.

"Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PKB dan BBN-KB Rp 8,90 triliun. Ada peningkatan Rp 420 miliar," ujarnya, Selasa (11/9).

UP PKB Pulogadung Segera Luncurkan Smart Card untuk Kendaraan

Faisal menjelaskan, target penerimaan PKB di tahun 2018 mencapai Rp 8 triliun dan BBN-KB Rp 5,75 triliun.

"Dari target itu, realisasi penerimaan PKB sudah sekitar 70,74 persen dan BBN-KB 63,83 persen. Kami optimistis target itu bisa dicapai," terangnya.

Menurut Faisal, sejak diterbitkannya peraturan mengenai penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB realisasi penerimaan mengalami peningkatan.

Untuk PKB, dari rata-rata Rp 646,44 miliar per bulan pada medio Januari-Juni 2018 menjadi Rp 793,08 miliar per bulan pada Juli dan Agustus.

Kemudian, BBN-KB dari rata-rata per bulan periode Januari-Juni Rp 426,84 miliar menjadi Rp 502,35 miliar di bulan Juli-Agustus.

"Penghapusan sanksi administrasi efektif meningkatkan perolehan pajak. Rata-rata per bulan PKB meningkat 23 persen dan BBN-KB 18 persen," ungkapnya.

Faisal menambahkan, sejak adanya penghapusan sanksi administrasi juga terjadi pertambahan jumlah pengurusan PKB maupun BBN-KB.

"Sebelumnya rata-rata hanya 392.201 kendaraan per bulan. Tapi, sejak ada penghapusan sanksi administrasi mencapai 491.921 kendaraan per bulan, ada peningkatan sampai 25 persen," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan instentif penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administrasi pajak terhutang baik PKB, BBN-KB dan PBB-P2 berlaku selama 54 hari kalender mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29591 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11679 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye4012 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye3832 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1792 personAldi Geri Lumban Tobing