You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Administrasi PKB - BBN-KB di Jakarta Dihapuskan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Denda PKB dan BBN-KB Dihapus Hingga 31 Desember

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

Ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016

"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016," kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Selasa (1/11). 

Penerimaan PKB DKI Ditargetkan Capai Rp 7,5 Triliun

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibukota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.

"Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini  untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi," ujarnya.

Ia menambahkan, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta. 

"Warga juga dapat memanfaatkan pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29599 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11683 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye4203 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye4016 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1795 personAldi Geri Lumban Tobing