You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Administrasi PKB - BBN-KB di Jakarta Dihapuskan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Denda PKB dan BBN-KB Dihapus Hingga 31 Desember

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

Ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016

"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016," kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Selasa (1/11). 

Penerimaan PKB DKI Ditargetkan Capai Rp 7,5 Triliun

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibukota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.

"Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini  untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi," ujarnya.

Ia menambahkan, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta. 

"Warga juga dapat memanfaatkan pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2480 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1302 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1044 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

    access_time18-09-2026 remove_red_eye874 personDessy Suciati