Perolehan 13 Jenis Pajak Capai Rp 24,96 Triliun
Berdasarkan data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Perolehan dari 13 jenis pajak mulai Januari hingga 9 September 2018 sudah mencapai Rp 24,96 triliun.
Target tahun ini mencapai Rp 38,125 triliun
Adapun ketiga belas jenis pajak tersebut yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Restoran, dan Reklame.
Kemudian, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Rokok.
BPRD Targetkan Penerimaan Pajak Air Tanah Rp 100 MiliarPelaksana Tugas (Plt) BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menuturkan, untuk meraih optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak, pihaknya terus melakukan sosialisasi serta melakukan kerja sama dengan stakeholder untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran.
"Target tahun ini mencapai Rp 38,125 triliun, sudah terealisasi sebesar 65,47 persen. Kita yakin target yang sudah ditetapkan bisa tercapai," ujarnya, Rabu (12/9).
Menurut Faisal, untuk mendorong WP menunaikan kewajibannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah memberikan sejumlah insentif seperti, penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB, BBN-KB, serta PBB-P2.
"Program itu sudah kita laksanakan pada 27 Juni sampai 31 Agustus 2018. Ada peningkatan signifikan perolehan dari ketiga pajak itu dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," tandasnya.