Sekda Pimpin Rakor Gugus Tugas Penataan Kampung dan Masyarakat
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pelaksanaan Kampung dan Masyarakat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Fokus penataan perlu menyentuh terkait ketersediaan air bersih, serta lingkungan yang sehat dan indah
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Kampung dan Masyarakat, penataan akan dilakukan di 21 tempat yang terdapat di 13 wilayah kelurahan.
Saefullah mengatakan, langkah untuk melakukan penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terperinci.
Biro Hukum Gelar FGD Pertanahan dan Penataan Kampung"Fokus penataan perlu menyentuh terkait ketersediaan air bersih, serta lingkungan yang sehat dan indah," ujarnya, Kamis (13/9).
Saefullah meminta, baik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk langsung aktif berinteraksi dengan warga dalam menyosialisasikan penataan kampung. Sehingga, target tindak lanjut daftar inventarisasi penataan kampung sudah bisa disampaikan ke publik pada Oktober mendatang.
"Saya minta, tahap pertama lakukan survei di lokasi yang akan ditata. Kemudian, adakan pendataan atau identifikasi dengan detail seperti, jumlah penduduk, Kepala Keluarga, hingga kebutuhan yang diinginkan," tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah kampung yang akan ditata yakni, Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Krapu, Kampung Muka, Kampung Walang, Kampung Akuarium, Kampung Marlina, Kampung Elektro, Kampung Gedong Muka, Kompung Blok Empang, dan Kampung Karang Ijo.
Selanjutnya, Kampung Baru Tembok Bolong, Tanah Merah, Prumpung, Rawa Barat, Rawa Timur, Guji Baru, Kampung Kunir, Kampung Apuran, Kampung Kali Sekretaris, dan Kampung Baru.